menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris."33 Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri. Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia. Surat permohonan penetapan ahli waris adalah surat yang dibuat untuk meminta pengadilan negeri menetapkan siapa ahli waris yang sah dari pewaris yang telah meninggal dunia. Surat ini dibuat apabila ahli waris tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup bahwa dirinya adalah ahli waris sah. Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris. Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan. Adapun syarat penetapan ahli waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah : Surat Permohonan Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis; KTP Pewaris; Surat Kematian Pewaris; KTP Ahli Waris; Akta Kelahiran Ahli Waris; Kartu Keluarga; Buku Nikah Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris. Langkah selanjutnya ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar. Adapun Proses Permohonan Wali anak dan Izin Jual ke Pengadilan Negeri/Pengadila Agama adalah: Jadi, bagi ahli waris yang ingin mendapatkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri harus ada gugatan yang menyertainya. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan bagi ahli waris, karena dibutuhkan waktu yang lama serta proses yang rumit pada praktiknya. Pengadilan Negeri kemudian mengatur mengenai pengalihan hak atas Putusan Waris. Direktori . Semua Direktori. Perdata Agama 5876219. Perdata Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110 Phone: (021) 384 3348 Phone: (021) 381 0350 Untuk yang beragama Islam, permohonan penetapan ahli waris diajukan pada Pengadilan Agama, sedangkan untuk yang beragama selain Islam permohonan itu diajukan pada Pengadilan Negeri. Permohonan ini diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a) kutipan akta nikah. b) kartu keluarga. c) akta kelahiran anak. d) foto copy KTP TENTANG PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG . dari Ahli Waris yang Tidak Diketahui Keberadaannya 41 "Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: RAp9X.